Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa: Hasil Pemeriksaan Dokter, Kaligis Layak Jalani Sidang

Menurut Yudi, dari pemeriksaan klinis sementara Kaligis tidak dalam keadaan sakit saat diperiksa oleh dokter.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa: Hasil Pemeriksaan Dokter, Kaligis Layak Jalani Sidang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara senior, OC Kaligis, menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait suap hakim dan panitera PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). Sidang pembacaan dakwaan kembali ditunda karena tidak adanya penasehat hukum dan alasan kesehatan OC Kaligis. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menegaskan, bahwa sejatinya tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Medan OC Kaligis dalam kondisi sehat dan bisa menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini, Kamis (27/8/2015).

Ketua tim jaksa KPK Yudi Kristiana menyebutkan, Kaligis masih mampu untuk mengikuti persidangan berdasarkan pemeriksaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Tadi sudah dibacakan di persidangan. Jadi sebenarnya terhadap Bapak OC Kaligis, layak cakap (sidang)," kata Yudi kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menurut Yudi, dari pemeriksaan klinis sementara Kaligis tidak dalam keadaan sakit saat diperiksa oleh dokter.

Jaksa juga menilai permintaan agar Kaligis diperiksa oleh dokter pribadinya justru tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dari IDI.

"Jadi kesimpulannya ini (sambil membacakan hasil). Kesimpulannya adalah cakap mampu, kompeten untuk menjalani pemeriksaan. Lalu kemudian yang bersangkutan masih minta pendapat dokter, pendapat dokter itu hakim sudah mengeluarkan pendapat dan mengabulkan, ya sudah," katanya.

Lebih lanjut Yudi mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan penetapan hakim.

Berita Rekomendasi

"Anda bisa membandingkan dokter ini sudah memberikan hasil pemeriksaan. Kemudian nati terdakwa dengan dokternya. Nanti hakim akan mempunyai pertimbangan sendiri. Tadi saya sudah sampaikan bahwa terdakwa cakap dan kompeten," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Sumpeno mengabulkan permohonan Advokat Senior Otto Cornelis Kaligis agar diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat. Sidang pembacaan dakwaan yang harusnya digelar Kamis (27/8/2015) akhirnya terpaksa ditunda.

"Demi efektivitas perkara, maka majelis hakim memberi izin kepada terdakwa untuk memeriksakan diri ke Dokter Terawan di RSPAD," kata Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menegaskan, Kaligis bisa diperiksa pada hari ini, Jumat 28 Agustus, ataupun Sabtu, 29 Agustus besok. Namun, dia harus diperiksa dengan pengawalan ketat petugas.

"Memerintahkan penuntut umum melaksanakan ketetapan ini," kata Sumpeno.

Sidang dakwaan, kata hakim, akan digelar kembali pada Senin 31 Agustus mendatang pada pukul 09.30 WIB.

"Memerintahkan JPU menghadirkan O.C. Kaligis pada hari dan tanggal tersebut di atas," katanya.

Kaligis ditangkap penyidik KPK dan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Dia terseret kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan usai seorang anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Gerry dicokok KPK pada 9 Juli silam.

Dia diancam Pasal 6 ayat 1 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denga. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas