Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK: Sebagai Pakar Hukum Harusnya Kaligis Lebih Bijak

Sebagai orang yang tahu hukum mestinya jauh lebih lebih wise (bijak) menyikapi proserdur hukum.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK: Sebagai Pakar Hukum Harusnya Kaligis Lebih Bijak
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Jaksa Penuntut Umum dari KPK Yudi Kristiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Kamis (27/8/2015. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai, sebagai advokat senior, terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis harusnya lebih bijak dan taat menjalani proses hukum yang dilaluinya saat ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sebagai orang yang tahu hukum mestinya jauh lebih lebih wise (bijak) menyikapi proserdur hukum. Semuanya menuju pencarian kebenaran," kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK Yudi Kristiana kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Dari catatan yang dihimpun, Kaligis tidak pernah sekali pun memberikan keterangan sebagai saksi maupun tersangka di hadapan penyidik KPK. Dirinya bahkan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, hingga berita acara pelimpahan berkasnya ke penuntutan dan pengadilan.

Saat itu, Kaligis beralasan ingin memberikan keterangan dalam persidangan, bukan di depan penyidik KPK. Namun, saat di pengadilan, sidang Kaligis dua kali ditunda oleh majelis hakim.

Namun sebagai jaksa, pihaknya mengaku tetap menghargai sikap tersebut.

"Kami kan mengakomodasi hak. Itu kan hak dari terdakwa. Kita melaksanakan penetapan hakim," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Sumpeno mengabulkan permohonan Kaligis agar diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat. Sidang pembacaan dakwaan yang harusnya digelar Kamis (27/8/2015) akhirnya terpaksa ditunda.

Berita Rekomendasi

"Demi efektivitas perkara, maka majelis hakim memberi izin kepada terdakwa untuk memeriksakan diri ke Dokter Terawan di RSPAD," kata Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menegaskan, Kaligis bisa diperiksa pada hari ini, Jumat 28 Agustus, ataupun Sabtu, 29 Agustus besok. Namun, dia harus diperiksa dengan pengawalan ketat petugas.

"Memerintahkan penuntut umum melaksanakan ketetapan ini," kata Sumpeno.

Sidang dakwaan, kata hakim, akan digelar kembali pada Senin 31 Agustus mendatang pada pukul 09.30 WIB.

"Memerintahkan JPU menghadirkan O.C. Kaligis pada hari dan tanggal tersebut di atas," katanya.

Kaligis ditangkap penyidik KPK dan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Dia terseret kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan usai seorang anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Gerry dicokok KPK pada 9 Juli silam.

Dia diancam Pasal 6 ayat 1 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denga. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas