KPK Periksa Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan Istrinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan istrinya Lucianty terkait kasus suap LKPJ 2014.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan istrinya Lucianty terkait kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Muba.
Pahri dan istrinya akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PA dan L," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Baik Pahri dan Lucianty sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. Namun penetepan Luci sebagai tersangka adalah terkait statusnya sebagai anggota DPRD Sumatera Selatan 2014-2019.
Terkait kasus tersebut, KPK kemarin telah memeriksa pimpinan DPRD Musi Banyuasin. Para pimpinan yang juga sudah ditetapkan tersangka itu antara lain Riamon Iskandar dan tiga Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H, Islan Hanura, serta Aidil Fitri.
Penetapan Bupati Pahri dan istrinya sebagai tersangka adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan di Palembang yang melibatkan Ketua Komisi III DPRD Muba fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, Kepala Bappeda Faisyar, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar dari fraksi Partai Gerindra.
Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun. Berdasarkan Informasi yang dihimpun, uang itu dikumpulkan secara patungan oleh beberapa kepala SKPD.
Mereka yang diduga ikut urunan antara lain Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Rp 2 miliar, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Rp 500 juta, Dispora dan Pariwisata Rp 35 juta, dan Kadinas Pendidikan Nasional Rp 25 juta.
Duit Rp 2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ. Awalnya, permintaan komitmen DPRD Muba sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun.
Uang suap yang disita itu merupakan pemberian yang kedua.Sebelumnya, sudah ada pemberian Rp 2,6 miliar dan Rp 200 juta. Dana Rp 2,6 miliar menjadi down payment (uang muka) dari komitmen suap Rp 17 miliar untuk pembahasan APBD 2015. Adapun Rp 200 juta untuk 'ketuk palu' pengesahan APBD Muba 2015 yang disebut-sebut berasal dari sebuah pom bensin di Palembang, Sumsel.
Anggota DPRD Muba diduga menerima uang dalam jumlah yang beragam. 33 Anggota DPRD Muba menerima masing-masing sebesar Rp 50 juta, delapan ketua fraksi masing-masing sebesar Rp 75 juta, dan Pimpinan DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 100 juta. (Eri Komar Sinaga)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.