Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Saksi Tak Bisa Bahasa Indonesia, Ruang Sidang Penuh Tawa

Sebanyak 27 orang saksi yang sebagian besarnya adalah warga asli Bangkalan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saksi Tak Bisa Bahasa Indonesia, Ruang Sidang Penuh Tawa
Tribunnews/Tribunnews/Lendy Ramadhan
Suasana sidang kasus korupsi dana kegiatan di tiap SKPD Pemkab Bangkalan di tahun 2013 dan TPPU dengan terdakwa Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron di Pengadilan Tipikor, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kamis (6/8/2015). (Tribunnews/Lendy Ramadhan) 

"Sobung (tidak ada)," kata Hosni menjawab yang kembali disambut tawa pengunjung.

Adapun ke-27 saksi dugaan korupsi dan pencucian uang Fuad Amin, yakni:

1. Johanes Linardi
2. Yahdi Rashadi (pensiunan PNS)
3. Sandrawati Iwa Kusuma (swasta)
4. Rahmat (mantan Kepala Desa Martajasa)
5. M Thoib (Pedagang)
6. Erwin Yusuf (Kasie bidang Fisik Kantor Pelayanan Terpadu/mantan Ajudan Bupati Bangkalan)
7. Yana Hendra (pensiunan)
8. Romailah
9. Ahmad Firdaus (swasta)
10. Rodifah
11. Priyudi Imam
12. Muhammad Sidik (TNI AL/Marinir)
13. Rasiman
14. Meseni
15. Muhaimin
16. Roseli
17. Haster Liyanto (wiraswasta)
18. Sayid Hasan
19. Mabruq Mawardi
20. Subai (wiraswasta)
21. Husni
22. Ahmad Husaini
23. Muhamad Nasrif
24. Mat Nasir
25. Lusi Agustina
26. Teguh Kurniawan
27. Ambi Ramadani.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas