Kakak Ipar Fuad Amin Divonis Dua Tahun Penjara
Terbukti menjadi perantara suap Rp 1,9 miliar untuk kakak iparnya, Fuad Amin Imron, Abdur Rouf divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Direktur PT Windika Cahaya Persada, Abdur Rouf, dua tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia terbukti menjadi perantara suap Rp 1,9 miliar untuk kakak iparnya, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, dari PT Media Karya Sentosa (MKS) atau perusahaan pengelola gas alam.
"Terdakwa Abdur Rouf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim Muhlis saat membacakan amar putusan di persidangan, Kamis (27/8/2015) malam.
Menurut hakim, Rouf diperkenalkan oleh Fuad Amin kepada Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko, agar dapat menjadi perantara uang suap atas jasa Bupati Bangkalan tersebut.
"Uang dari PT MKS melalui Antonius Bambang Djatmiko kepada Fuad Amin melalui Abdur Rouf dari bulan September 2014-Desember 2014 berjumlah Rp 1,9 miliar," kata hakim.
Abdur Rouf terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman yang diterima Rouf lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Rouf akan pikir-pikir sebelum memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding. Demikian juga dengan jaksa KPK masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis hakim untuk Rouf.