Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Penasihat KPK: Pansel Bisa Dipidana Jika Loloskan Capim KPK Bermasalah

Menurut Abdullah, sangat penting untuk dipastikan kapan Bareskrim menyampaikan penetapan tersangka itu.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Penasihat KPK: Pansel Bisa Dipidana Jika Loloskan Capim KPK Bermasalah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Abdullah Hehamahua 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, mengatakan harus ditelusuri mengenai calon pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Menurut Abdullah, harus ditelusuri kapan penetapan tersebut tersebut disampaikan kepada panitia seleksi Capim KPK sebelum ditetapkan 19 nama dari 48 nama yang mengikuti seleksi.

"Berarti Pansel harus diperiksa Bareskrim mengapa mereka meloloskan seseorang yang sudah diberi catatan oleh Mabes Polri," kata Abdullah saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/8/2015).

Menurut Abdullah, sangat penting untuk dipastikan kapan Bareskrim menyampaikan penetapan tersangka itu.

"Artinya Pansel dapat dipidana kalau sengaja meloloskan calon yang sudah diberi catatan oleh Bareskrim terhadap 48 itu," beber Abdullah.

Namun, apabila penetapan tersangka disampaikan setelah 19 nama diumumkan, Abdullah mengatakan calon tersebut cukup dicoret saja.

Abdullah menambahkan, untuk keterbukaan informasi, Bareskrim dan Pansel Capim KPK agar mengumumkan identitas minimal inisial calon yang bermasalah itu.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan satu dari 48 nama capim KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 48 calom pimpinan KPK, satu sudah meningkat (statusnya) menjadi tersangka," kata Waseso di Mabes Polri.

Sayang, bekas Kapolda Gorontalo itu tidak mengungkapkan siapa calon yang sudah jadi tersangka itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas