Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansel Coret Capim KPKyang Berstatus Tersangka

capim yang sudah menjadi tersangka itu memang masuk dalam 19 nama yang ikut seleksi wawancara beberapa hari yang lalu

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Pansel Coret Capim KPKyang Berstatus Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yotje Mende menyerahkan berkas kepada Pansel KPK saat mengikuti tes wawancara di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/8/2015). Sebanyak 19 capim KPK mengikuti seleksi tahap akhir oleh Pansel, yang selanjutnya dipilih delapan nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015 mendatang, lalu Presiden kemudian menyerahkan nama tersebut ke DPR. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya sudah menggugurkan satu peserta yang telah ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

"Yang bersangkutan memang sudah gugur," kata Juru Bicara Pansel Capim KPK, Betti Alisjahbana, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Menurut Betty, capim yang sudah menjadi tersangka itu memang masuk dalam 19 nama yang ikut seleksi wawancara beberapa hari yang lalu. Kata Betty, pihaknya baru menerima data penetapan tersangka itu usai mereka menetapkan 19 nama untuk seleksi wawancara.

"Info itu memang baru masuk setelah kita mengumumkan 19 nama," tukas Betty.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan satu 48 nama capim KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 48 calom pimpinan KPK, satu sudah meningkat (statusnya) menjadi tersangka," kata Waseso di Mabes Polri.

Sayang, bekas Kapolda Gorontalo itu tidak mengungkapkan siapa calon yang sudah jadi tersangka itu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas