Pansel Coret Capim KPKyang Berstatus Tersangka
capim yang sudah menjadi tersangka itu memang masuk dalam 19 nama yang ikut seleksi wawancara beberapa hari yang lalu
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya sudah menggugurkan satu peserta yang telah ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
"Yang bersangkutan memang sudah gugur," kata Juru Bicara Pansel Capim KPK, Betti Alisjahbana, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Menurut Betty, capim yang sudah menjadi tersangka itu memang masuk dalam 19 nama yang ikut seleksi wawancara beberapa hari yang lalu. Kata Betty, pihaknya baru menerima data penetapan tersangka itu usai mereka menetapkan 19 nama untuk seleksi wawancara.
"Info itu memang baru masuk setelah kita mengumumkan 19 nama," tukas Betty.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan satu 48 nama capim KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 48 calom pimpinan KPK, satu sudah meningkat (statusnya) menjadi tersangka," kata Waseso di Mabes Polri.
Sayang, bekas Kapolda Gorontalo itu tidak mengungkapkan siapa calon yang sudah jadi tersangka itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.