Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Perppu Sudah Terlambat

Hadar Nafis Gumay mengatakan pemerintah sudah terlambat jika mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang tentang pilkada serentak

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
zoom-in KPU: Perppu Sudah Terlambat
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan pemerintah sudah terlambat jika mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) tentang pilkada serentak. Menurut Hadar, sudah tidak ada waktu lagi untuk mengubah tahapan yang sudah dibuat.

"Sudah terlalu terlambat. Nantinya, tidak bisa serentak pada 9 Desember 2015. Setiap tahapan selalu punya ruang sengketa dan hal tersebut merupakan hak pasangan calon," ujar Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/8/2015).

Hadar juga mengatakan bahwa KPU saat ini sedang melayani sengketa dari pasangan calon yang gugur pada penetapan pertama tanggal 24 Agustus lalu. Serta sedang melakukan persiapan logistik untuk 9 Desember mendatang. Sehingga jika perppu dikeluarkan oleh pemerintah, maka akan mengganggu tahapan.

"Semua harus cukup untuk sengketa dan pembuatan logistik. Semuanya harus selesai sebelum 9 Desember dan kami sedang mengusahakan itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Hadar mengatakan bahwa seluruh pasangan calon yang telah dinyatakan gugur pada saat penetapan, dapat mengajukan sengketa ke Panwaslu Kota/Kabupaten dan Bawaslu propinsi.

"Silahkan saja menggugat, yang tidak boleh mengancam dan merusak. Tidak apa-apa kami hormati gugatannya, kan sudah ada salurannya," kata Hadar.

Diketahui, sesuai dengan PKPU No 2 Tahun 2015, pengajuan sengketa dapat dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2015 dan selesai hingga 17 November 2015. Sedangkan untuk penyelesaian sengketa di tingkat Panwaslu, dapat diselesaikan selama 12 hari. Keputusan TUN pada sengketa akan menjadi rujukan KPU sebagai penyelenggara pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas