Dirut Pertamina Lapor LHKPN, Berapa Jumlah Hartanya?
Direktur Pertamina Persero, Dwi Soetjipto, menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pertamina Persero, Dwi Soetjipto, menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya hari ini melaporkan mengenai LHKPN," kata Dwi di KPK, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Ketika ditanya jumlah harta yang dilaporkan, Dwi sendiri masih merahasiakannya.
"Nanti ditanyakan aja (ke KPK)," kata Dwi.
Dwi sendiri sebenarnya menjabat Direktur Utama PT Pertamina sejak 28 Nopember 2014. Dia terpilih menakhodai Pertamina atas pilihan Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan catatan LHPKN, Dwi terakhir kali melaporkan hartanya pada 4 Mei 2009 saat menjabat Direktur Utama PT Semen Gresik. Saat itu, alumnus ITS Surabaya itu memiliki harta Rp 9.400.649.463.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan sejak senilai Rp 3.732.362.000, Giro dan setara kas lainnya senilai Rp 4.655.959.793 dan harta-harta lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.