Ketua MPR: Persoalan Ganti Rugi di Waduk Jatigede Terus Berjalan
Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang sudah mulai digenangi air. Sekitar 16 hektare pemukiman warga akan difungsikan untuk waduk
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang sudah mulai digenangi air. Sekitar 16 hektare pemukiman warga akan difungsikan untuk waduk yang akan digunakan sebagai pembangkit listrik tersebut, namun permasalahan seputar ganti rugi masih menghantui proyek tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai pemerintah dapat menyelesaikannya dengan segera. Menurutnya, sembari proyek itu berjalan, ganti rugi lahan juga dilakukan.
"Itu bisa dilakukan bersamaan, jadi sekalian pengairan sekalian penyelesaian ganti rugi," kata Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, pembangunan waduk Jatigede harus segera diselesaikan. Pasalnya, rencana dan pengerjaannya sudah memakan waktu yang sangat lama yakni sejak masa Presiden pertama RI Soekarno.
"Itu sudah lama sekali, kalau waduk ya harus diairin kalau tidak ada airnya bukan waduk namanya," tuturnya.
Dirinya berharap, permasalahan ganti rugi lahan warga dapat dilakukan dengan cara yang persuasif. Hal itu ditempuh agar tidak terjadi konflik di masyarakat.
Seperti diketahui, ada 28 desa di Kabupaten Sumedang yang dinyatakan sebagai area pembangunan waduk Jatigede. Ini tertuang di Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Januari lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.