OC Kaligis: Jangan Memfitnah Orang Sakit
Kaligis tak terima disebut sengaja mengulur waktu dengan dua kali mengundur waktu sidang.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis tak terima disebut sengaja mengulur waktu dengan dua kali mengundur waktu sidang.
Kaligis juga enggan memberi keterangan saat penyidikan di KPK.
"Saya (disebut) menghalang-halangi, itu keterlaluan dimuat di koran bahwa saya menghalang-halangi. Mana mungkin saya menghalang-halangi, sudahlah jangan memfitnah orang kalau orang sakit," kata Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).
Menurutnya, penanganan medis oleh dokter Terawan di RSPAD Jakarta sudah sangat baik.
"Kemarin hampir mati, tensinya 212 untung ada (dokter). Tanya sama jaksa itu rusak semua saya punya kepala tapi langsung (ditangan) sama Terawan," katanya.
Diketahui, KPK menangkap Kaligis pada tanggal 14 Juli 2015. Dirinya ialah kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat gugatan ke PTUN Medan dilayangkan. Gugatan tersebut berisi pengusutan kasus penyelewengan dana bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Kemenangan gugatan yang diajukan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis itu berbuntut panjang. Tiga hakim PTUN dan seorang panitera ditangkap KPK karena indikasi suap yang diterima dari pengacara anak buah OC Kaligis.
Lima orang dicokok dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan, Kamis (9/7/2015). KPK juga menyita uang US$15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga uang suap.
Dari pengembangan kasus, selain Kaligis, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya Evy Susanti sebagai tersangka suap.
OC Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.