Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rasiyo-Abror Dicoret, PAN akan Laporkan KPU Surabaya ke DKPP dan Bawaslu

PAN berencana melaporkan KPU Surabaya ke DKPP dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

zoom-in Rasiyo-Abror Dicoret, PAN akan Laporkan KPU Surabaya ke DKPP dan Bawaslu
TRIBUN/AHMAD ZAIMUL HAQ
Pasangan bakal Calon Wali Kota Surabaya, Rasiyo (kiri) dan bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Dhimam Abror Djuraid berjabat tangan saat datang untuk mendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya 2015 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Selasa (11/8/2015). Dengan adanya pendaftaran bakal calon yang di usung partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional itu, pilkada Surabaya terhindar dari calon tunggal. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

"Sudah ada beberapa bakal calon alternatif yang diusung. Nanti akan diputuskan bersama Partai Demokrat di beberapa hari ke depan," ujarnya.

Pencoretan Rasiyo-Abror menuai protes

Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Soekarwo memprotes keras pencoretan pasangan Rasiyo-Abror oleh KPU Surabaya.

Politisi yang juga Gubernur Jatim menyatakan mendukung penuh instruksi Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melawan KPU yang dinilai melanggar konstitusi, karena telah mengamputasi hak politik warga negara.

Menurut Pakde Karwo, Rasiyo yang diusung Partai Demokrat sebagai Cawali berkasnya clear secara administratif.

Hanya berkas Abror sebagai Cawawali yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun, KPU dengan sepihak mengamputasi hak politik Rasiyo dengan menyatakan dia tidak bisa lagi ikut mendaftar lagi.

BERITA REKOMENDASI

Meski 6 sampai 8 September 2015, KPU membuka lagi perpanjangan pendaftaran.

"Jadi apa yang dilakukan KPU tersebut tidak legal. Melanggar konstitusi. Karena menghilangkan hak politik warga negara," katanya Minggu (30/8/2015) malam.

Mestinya, jika salah satu calon bermasalah bukan serta merta calon lainnya dimatikan hak politiknya.

Yakni, untuk dipilih dan memilih.

Pakde Karwo melihat masalah tersebut tidak sederhana.

Tapi bentuk pelanggaran yang sangat serius.

Apalagi jika itu dilakukan dengan sengaja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas