Bareskrim: Dana CSR Pertamina Foundation Termasuk Keuangan Negara
Polri menegaskan, dana tanggung jawab sosial atau CSR kementerian atau lembaga dan unit usaha di bawahnya termasuk keuangan negara.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan, dana tanggung jawab sosial atau CSR kementerian atau lembaga dan unit usaha di bawahnya termasuk keuangan negara. Demikian juga dana yang digunakan Pertamina Foundation untuk sejumlah program CSR-nya, seperti proyek "Menabung 100 Juta Pohon" pada 2012-2014 senilai lebih Rp 250 miliar.
"Ada yang berpendapat CSR, bertanya CSR itu merupakan kerugian negara. Jangan lupa, laporan keuangan pemerintah pusat, CSR masuk di situ. CSR merupakan keuangan negara yang dipisahkan," kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Simanjuntak, Rabu (2/9/2015).
Menurut dia, Bareskrim telah menemukan alat bukti tindak pidana korupsi program CSR Pertamina Foundation. Di kasus ini masuk kategori pidana dan merugikan keuangan negara. "Tetap, ini adalah korupsi yang merugikan keuangan negara," ujar dia.
Victor mengakui saat ini penyidik masih menunggu laporan indikasi kerugian negara perihal proyek CSR Pertamina Foundation dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, potensi kerugian negara hasil hitungan sementara yakni lebih Rp 100 miliar.
Temuan sementara penyidik, diduga terjadi sejumlah pelanggaran yang terindikasi tindak pidana korupsi. Di antaranya dugaan penggelapan dana CSR melalui modus surat perjanjian dan relawan fiktif dalam pelaksanaan program tersebut.
Selain BPK, Bareskrim Polri meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait program CSR itu. "Itu yang akan kami telusuri, apakah uang itu lari ke seorang saja atau juga ke tempat lain," jelas dia.
Tim satgas penyidik kasus tersebut telah menggeledah empat ruangan di kantor Pertamina Foundation di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sepanjang Selasa siang hingga Rabu (2/9/2015) dini hari. Sasarannya di antaranya, ruang kerja sang Direktur Eksekutif, Umar Fahmi, yang sebelumnya ditempati oleh Nina Nurlina Pramono (2011-2014).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen sebanyak 12 boks kontainer, 10 CPU (central processing unit) dan dua unit laptop. Victor mengakui pihaknya telah menemukan barang bukti yang dicari, di antaranya dokumen data para relawan, surat perjanjian dan surat pencairan dana.
Vice President for Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Wianda Pusponegoro mengakui, dana yang digunakan untuk sejumlah program CSR Pertamina Foundation, termasuk proyek "Menabung 100 Juta Pohon", berasal dari PT Pertamina.
"Nah, dana CSR itu berasal dari keuntungan perusahaan dan dana operasional yang dianggarkan di perusahaan. Bukan perusahaan swasta yang jadi sponsorship program CSR itu," jelas Wianda.
Ia pun mengakui, program CSR "Menabung 100 Juta Pohon" yang dilaksanakan Pertamina Foundation sejak 2011 dihentikan pada 2014 karena adanya temuan sejumlah masalah, di antaranya perbedaan jumlah dana yang dilunasi ke stakeholder (relawan dan petani) tak sesuai dengan realisasi penanaman bibit pohon di lapangan.
"Itu tidak hanya perlu verifikasi, tapi juga audit. Jadi, PT Pertamina akan bayar setelah semua itu itu clear. Mana yang dibayar, lokasinya harus jelas. Kalau selama itu tidak jelas, tidak jujur, yah tidak dibayar," ujarnya.
Ia pun mengakui, temuan masalah tersebut makin jelas setelah adanya hasil audit dari lembaga akuntan publik dan audit internal PT Pertamina terhadap program tersebut. Namun, Wianda menolak menjelaskan hasil audit tersebut mengingat saat ini program ini tengah dalam proses penyidikan Bareskrim Polri.