Kejaksaan Agung Ancam Jemput Paksa Dua Petinggi PT Victoria
Ini dilakukan karena keduanya diketahui sudah lebih dari tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung mengancam akan jemput paksa dua pimpinan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) yakni direktur dan komisarisnya.
Hal ini dilakukan apabila mereka tidak memenuhi panggilan berikutnya. Ini dilakukan karena keduanya diketahui sudah lebih dari tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan.
"Untuk saksi Susan (Tanojo) sudah dua kali mangkir, Rita Rosella sudah tiga kali mangkir. Kita akan panggil secara paksa sesuai aturan yang berlaku," ucap Kasubdit Penyidikan pidsus, Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, Rabu (2/9/2015) di Kejaksaan Agung Jakarta.
Tidak hanya itu, Turin mengaku pihaknya juga akan terus memeriksan sejumlah saksi untuk menggali informasi lebih dalam terkait kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan keuangan negara hingga ratusan milliar.
"Para saksi akan terus kami periksa, termasuk saksi ahli. Kami akan minta petunjuk ahli ekonomi dari Universitas Gajah Mada. Tim akan kesana untuk diskusi," tutur Turin.
Turin melanjutkan keterangan dari ahli tersebut akan memperkuat setiap bukti yang telah berhasil dikumpulkan Tim Satgassus Kejagung.
Sebelumnya, jaksa penyidik juga menjemput paksa saksi Lislilia Jamin selaku Direktur Lelang di perusahaan itu. Lislilia diperiksa dengan penjemputan paksa lantaran kerap mangkir dan tidak kooperatif dari pangilan jaksa untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dalam kasus ini PT VSI merupakan perusahaan yang pernah membeli cessie milik PT Adistra Utama dari BPPN pada tahun 1998.
Saat itu, Cessie PT Adistra dilelang oleh BPPN karena tidak sanggup membayar hutangnya kepada Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 469 milliar.
Alih-alih dibeli dengan harga tinggi, cessie milik PT Adistra ternyata hanya ditebus dengan harga Rp 26 milliar oleh PT VSI.
Sementara itu disaat PT Adistra ingin menebus kembali cessie miliknya dengan harga sama, PT VSI menolak.
PT VSI malah mematok harga Rp 2,1 triliun jika PT Adistra ingin membeli lagi cessie tersebut. Kemudian pada tahun 2012, PT Adistra melaporkan tindakan PT VSI ke Kejati DKI Jakarta atas dugaan praktik korupsi yang dilakukan oknum BPPN dengan PT VSI dalam pengalihan cessie tersebut. Akhirnya kasus dilimpahkan ke Kejagung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.