Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi BSM: Priambodo Trisaksono Telah Berhenti Kerja Sejak 2007

Corporate Secretary BSM Dian Faqihdien Suzabar menyatakan Bank Syariah Mandiri menghormati proses pemeriksaan tersebut.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Klarifikasi BSM: Priambodo Trisaksono Telah Berhenti Kerja Sejak 2007
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin memakai baju tahanan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015). Ilham Arief ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun 2006-2012. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Manajemen Bank Syariah Mandiri (BSM) menyatakan Priambodo Trisaksono, yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi atas perkara yang melibatkan Ilham Arief Sirajudin, Mantan Wali Kota Makassar, telah berhenti bekerja dari BSM sejak 1 Mei 2007.

(Baca:Kepala Divisi Bank Syariah Mandiri Diperiksa untuk Tersangka Mantan Wali Kota Makassar)

Dalam klarifikasi yang diterima Tribunnews.com, Selasa (1/9/2015). Corporate Secretary BSM Dian Faqihdien Suzabar menyatakan Bank Syariah Mandiri menghormati proses pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) memeriksa Kepala Divisi Pembiayaan I Bank Syariah Mandiri, Priyambodo Trisaksono, terkait kasus korupsi.

Priyambodo diperiksa terkait dugaan kasus korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriyati, mengatakan Priyambodo akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas