Koalisi Masyarakat Sipil: Jangan ada Kompromi antara DPR dan Capim KPK
Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Antikorupsi memberikan apresiasi atas kerja Pansel Capim KPK, telah menyelesaikan seluruh tahapan proses seleksi capim
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) telah menyerahkan delapan nama capim KPK, yang telah lolos dalam seleksi wawancara kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Selasa (1/9/2015).
Delapan nama tersebut diumukan sendiri oleh Jokowi. Capim KPK tersebut, dibagi menjadi 4 (empat), yang berkaitan dengan pencegahan, penindakan, supervisi, koordinasi, dan monitoring sehingga diharapan Pimpinan KPK kedepan, memiliki kombinasi empat hal itu.
Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Antikorupsi memberikan apresiasi atas kerja Pansel Capim KPK, telah menyelesaikan seluruh tahapan proses seleksi capim KPK hingga terpilihnya delapan nama dan diserahkan kepada Presiden Jokowi. Selanjutnya proses bakal dilanjutkan lewat fit and proper test Komisi III DPR.
"DPR harus menggunakan kriteria yang jelas, berdasarkan ukuran yang objektif dan bisa dipertanggungjawabkan, serta menggunakan hasil penelusuran rekam jejak capim KPK yang telah dilakukan berbagai pihak, termasuk PPATK, Dirjen Pajak, Bareskrim Polri, serta Masyarakat Sipil untuk menentukan capim KPK terbaik," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting di kantor ICW, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Lebih lanjut dirinya berharap, capim yang dipilih oleh Komisi III harus bekerja profesional, memiliki integeritas yang tinggi dan sesuai dengan harapan pemberantasan korupsi kedepan.
"Kami juga meminta Pansel KPK untuk menginisiasi penandatanganan pakta integeritas bagi seluruh capim KPK terpilih untuk tidak melakukan komunikasi dalam bentuk apapun. Ataupun lobi politik dengan DPR," katanya.
Menurutnya, hal itu bertujuan agar tidak ada kompromi politik yang dibangun dan menimbulkan konflik kepentingan ketika fit and proper test di Komisi III DPR.