Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Outlander Maut Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Sopir Outlander Maut Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Arteri Pondok Indah Christopher Daniel Sjarief (21) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Hakim Made Sutisna menolak eksepsi Christopher dalam sidang yang beragendakan putusan sela dengan alasan pembelaan Christopher dibuat-buat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan permohonan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Banding dilakukan terkait keputusan PN Jakarta Selatan memvonis Christopher Daniel Sjarief si sopir Outlander maut Pondok Indah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 Juta.

Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mahasiswa di salah satu universitas di Amerika Serikat itu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

"Sudah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin. Itu lebih rendah dari tuntutan," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji saat dikonfirmasi, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU.

"Kami meminta dia (Christopher,-red) tetap di pidana sesuai tuntutan yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 Juta Subsider 1 bulan penjara," kata Chandra.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas