Sopir Outlander Maut Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan permohonan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Banding dilakukan terkait keputusan PN Jakarta Selatan memvonis Christopher Daniel Sjarief si sopir Outlander maut Pondok Indah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 Juta.
Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mahasiswa di salah satu universitas di Amerika Serikat itu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
"Sudah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin. Itu lebih rendah dari tuntutan," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji saat dikonfirmasi, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU.
"Kami meminta dia (Christopher,-red) tetap di pidana sesuai tuntutan yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 Juta Subsider 1 bulan penjara," kata Chandra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.