Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Terima SPDP Nina Nurlina Pramono

Tonny Spontana mengatakan pihak Kejagung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka mantan calon pimpinan KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Terima SPDP Nina Nurlina Pramono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nina Nurlina Pramono menjawab pertanyaan saat mengikuti tes wawancara di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/8/2015). Sebanyak 19 capim KPK mengikuti seleksi tahap akhir oleh Pansel, yang selanjutnya dipilih delapan nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015 mendatang, lalu Presiden kemudian menyerahkan nama tersebut ke DPR. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung, Tonny Spontana mengatakan pihak Kejagung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka mantan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nina Nurlina Pramono dari Bareskrim Polri.

"SPDP sudah kami terima dari penyidik Polri pada Rabu (2/9/2015) kemarin," kata Tony, Kamis (3/9/2015) di Kejagung.

Dalam SPDP itu, Nina disangka bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Corporate Social Resposibility (CSR) PT. Pertamina pada 2012-2014.

Dana tersebut awalnya ditujukan untuk program Gerakan Menabung Pohon yang dilakukan di Depok, Jawa Barat. Nina juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, dan pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Nina juga disangka melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Junto Pasal 64 KUHP.

Untuk diketahui, mantan Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono sudah berstatus tersangka di Bareskrim polri sejak dua hari lalu.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan penetapan tersangka pada Nina berbarengan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ‎ke Kejaksaan.

BERITA REKOMENDASI

"‎Iya sudah (tersangka) berkaitan masalah korupsi (dana Coorporate Sosial Responsibilty (CSR) proyek penanaman 100 juta pohon)," ungkapnya Kamis (3/9/2015) di Mabes Polri.

‎Ketika ditanya soal kapan Nina akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, mantan Kapolda Gorontalo ini menyerahkan sepenuhnya pada penyidik.

"Itu tergantung penyidik saya, penyidik yang menjadwalkan," katanya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan sejumlah bukti berupa dokumen dalam penggeledahan di kantor Pertamina Foundation, termasuk dari ruang kerja yang pernah ditempati Nina Nurlina Pramono selaku Direktur Eksekutif Pertamina Foundation pada 2011-2014.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi program CSR Pertamina Foundation, "Menabung 100 Juta Pohon" pada 2012-2014.


Direktur II Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengakui anak buahnya menemukan sejumlah barang bukti dokumen yang dicari terkait penyidikan kasus tersebut, di antaranya dokumen pihak relawan yang terlibat kerjasama program senilai lebih Rp250 miliar ini.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas