Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejak Dua Hari Lalu, Calon Pimpinan KPK Nina Nurlina Pramono Sudah Jadi Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso membenarkan bahwa mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina telah ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sejak Dua Hari Lalu, Calon Pimpinan KPK Nina Nurlina Pramono Sudah Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nina Nurlina Pramono menjawab pertanyaan saat mengikuti tes wawancara di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/8/2015). Sebanyak 19 capim KPK mengikuti seleksi tahap akhir oleh Pansel, yang selanjutnya dipilih delapan nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015 mendatang, lalu Presiden kemudian menyerahkan nama tersebut ke DPR. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Tribunnews.com, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso membenarkan bahwa mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pertamina Foundation. Hal itu disampaikannya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

"Iya, sudah (tersangka) dia (Nina)," ujar Budi.

Budi mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut juga sudah dikirim ke Kejaksaan Agung. Pada SPDP tersebut, disebutkan status Nina sebagai tersangka.

"Sudah, sudah dikirim," kata dia.

Saat dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak membenarkan hal tersebut.

"Dua hari yang lalu, tepat saat penyidik Polri menggeledah kantor Pertamina Foundation, SPDP itu sudah kami kirimkan," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengusutdugaan korupsi di tubuh Pertamina Foundation melalui program penanaman 100 juta pohon di seluruh Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Victor mengatakan, dari dokumen pencairan dana CSR, Pertamina foundation menggelontorkan ratusan miliar untuk program penanaman 100 juta pohon. Pelaksanaan program itu pun melibatkan relawan. Penyidik menduga ada penggelapan dana melalui pemalsuan tanda tangan relawan dalam program itu. Dalam kasus ini, total kerugian negara dari program itu diperkirakan Rp 226,3 miliar. Namun, penyidik masih membutuhkan analisis dari lembaga audit.
(Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas