Anang Iskandar Analisa Pengusutan Kasus di Era Buwas
Komisaris Jenderal Anang Iskandar segera melakukan audit di Bareskrim Polri.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Jenderal Anang Iskandar segera melakukan audit di Bareskrim Polri. Audit dilakukan untuk mengevaluasi kerja jajaran Bareskrim Polri terutama dalam pengusutan kasus.
"Saya merencanakan yang terbaik ke depan. Saya akan melakukan audit. Diaudit bagaimana kerja selama ini," tutur Komjen Anang Iskandar ditemui di Kantor BNN, Jumat (4/9/2015).
Dia menjelaskan audit dilakukan selama kurun waktu dua sampai tiga minggu. Setelah itu, kata Anang, diketahui permasalahan di tempat itu.
Setelah dilakukan audit, dia dapat menentukan apakah pengusutan kasus yang dilakukan sewaktu Komjen Budi Waseso menjabat sebagai Kabareskrim Polri sudah sesuai prosedur dan akan dilanjutkan.
"Kasus itu tidak bisa serta merta. Harus ada proses. Tidak mungin kasus dihentikan dengan cara sembarangan, harus ada prosesnya," kata dia.
Selain melakukan audit, dia merasa perlu beradaptasi dengan lingkungan Bareskrim Polri. Dia mengaku adaptasi dapat dilakukan dalam waktu cepat.
Diperlukan juga kerjasama dengan sejumlah instansi terutama instansi penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, KPK, dan BNN.
"Saya menggunakan waktu yang cukup untuk mempelajari," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.