Wapres Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Mutasi Buwas
"Kalau kita bicara MA, memerintahkan mahkamah, baru itu intervensi," jelas JK.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), mengatakan kepolisian adalah bagian dari pemerintahan dan oleh karena itu sebuah hal yang biasa bila Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan soal kepolisian.
Kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2015), JK menyebut mutasi terhadap Komjen Pol Budi Waseso dari jabatan Kabareskrim bukanlah bentuk intervensi dari pemerintah.
"Kepolisian bagian dari pemerintah, pemerintah itu dipimpin Presiden dan tentu saya wakilnya. Ya kalau berbicara polisi ya berarti bukan intervensi dong," katanya.
Bila Presiden mengeluarkan kebijakan soal Mahkamah Agung (MA) maka hal itu bisa disebut sebagai intervensi. Pasalnya MA bukan lembaga yang berada di Presiden.
"Kalau kita bicara MA, memerintahkan mahkamah, baru itu intervensi," jelas JK.
Budi Waseso dipercaya menjadi kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Posisi Kabareskrim rencananya akan dijabat oleh Komjen Pol Anang Iskandar, yang saat ini menjabat Kepala BNN.
Informasi soal mutasi Budi Waseso berawal setelah Bareskrim Polri menggeledah kantor PT.Pelindo II, di Jakarta Utara pada 28 Agustus lalu. Salah satu ruangan gang digeledah adalah ruangan Direktur Utama PT.Pelindo II, RJ.Lino.
Polisi saat itu tengah mengelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mobil crane. Namun Polisi belum menetapkan satu pun tersangka.
Setelah penggeledahan, RJ.Lino sempat menghubungi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sofyan Djalil. Kepada Sofyan bahkan RJ.Lino sempat mengungkapkan kekecewaannya, dan meminta pesannya disampaikan ke presiden.
Jusuf Kalla mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan instruksi soal penegajan hukum, yang disampaikan Presiden di Istana Negara, pada 25 Agustus lalu. Presiden meminta agar proses penegakan hukum tidak membuat gaduh.
"Yang jelas instruksi presiden, tertulis kepada semua pihak, bahwa apabila agar tidak mengekspose tersangka ke media, sebelum melakukaan penuntutan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.