Ada Motif Politik, Suharso Monoarfa Beritahu SDA 3,5 Bulan Sebelum jadi Tersangka KPK
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengaku merupakan korban yang terseret arus politik lantaran dijadikan tersangka
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengaku merupakan korban yang terseret arus politik lantaran dijadikan tersangka kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).
Pasalnya, tiga setengah bulan sebelum menjadi tersangka, dirinya sudah diberitahu oleh Suharso Monoarfa bakal diberi gelar tambahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pada tanggal 8 Februari 2014 di Bandung pada saat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaksanakan Rapat Kerja Nasional ke II, Suharso Monoarfa mengatakan, bahwa Banteng I (Menteri Agama SDA) dan Banteng II akan dijadikan tersangka oleh KPK," kata SDA saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Suharso yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan lembaga antirasuah itu mengatakan, Diponegoro I (Ketua Umum PPP SDA) dan Diponegoro E (saya menduga Sekjen PPP Romahurmuziy) bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Pada saat itu Romu selaku Ketua Komisi IV DPR RI yang berpasangan kerja dengan Kementerian Pertanian, santer disebut memiliki persoalan keuangan dalam pelaksanaan sejumlah program Kementerian Pertanian, Romi selaku Ketua Komisi IV akan diganti oleh Hasrul Azwar, tapi batal," katanya.
Dirinya menuturkan, tanggal 6 Mei 2014, SDA dimintai keterangan dalam proses penyidikan KPK atas dugaan Korupsi Dana Haji tahun 2012-2013 di Kantor KPK oleh penyidik Harun Al-Rasyid.
"Pada tanggal 15 Mei 2014 di Balai Kartini, Jakarta, dihadapan Forum Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, dalam satu minggu lagi ada pejabat tinggi Kementerian Agama akan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana haji," katanya.
Benar saja pada tanggal 22 Mei 2014, terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus penetapan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi dana haji tahun 2012-2013, yang kemudian dikembangkan menjadi tahun 2010-2013.
SDA merasa penetapan tersangka dirinya pada saat agenda politik nasional sedang padat, yaitu dimulainya proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019.
"Pertanyaannya mengapa seorang Suharso Monoarfa yang bukan pegawai KPK, 3,5 bulan sebelumnya telah mengetahui saya bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?" kata Suryadharma.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.