Diperiksa KPK, Ketua DPRD Sumut Ogah Ungkap Batalnya Interpelasi Gubernur
Ajib pun mengaku tidak ditanyai macam-macam oleh penyelidik KPK terkait batalnya hal interpelasi itu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah belum berterus terang sebab batalnya hak interpelasi untuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Ajib mengatakan, adalah kewenangan DPRD Sumatera Utara untuk menggunakannya atau tidak menggunakannya. "Itu kan hak masing-masing anggota. Boleh menggunakan haknya boleh enggak," kata Ajib usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Ajib pun mengaku tidak ditanyai macam-macam oleh penyelidik KPK terkait batalnya hal interpelasi itu.
Ketika disinggung soal dugaan uang dari Gatot kepada DPRD Sumut untuk membatallkan interpelasi itu, Ajib kembali menampik. "Bagi-bagi apa? Kita diundang untuk ngobrol-ngobrol aja" elak Ajib.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, KPK pemeriksaan Ajib tersebut adalah pengembangan dari kasus suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Sumber tersebut mengatakan KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, DPRD Sumatera Utara batal menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Keputusan itu ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, melalui pemungutan suara. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.
Empat hal terkait interpelasi tersebut tentang pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.
KPK sendiri telah menggeledah sekretariat DPRD Medan pada 14 Agustus 2015. Saat penggeledahan, KPK menyita dokumen interpelasi terkait kasus tersebut.