ICW: 7 Pekerjaan Rumah Kabareskrim Baru
ICW menyatakan ada tujuh pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh Komisaris Jenderal Anang Iskandar
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ada tujuh pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh Komisaris Jenderal Anang Iskandar selaku Kabareskrim Polri baru.
Peneliti Hukum ICW, Lalola Easter, mengatakan sebagai pimpinan salah satu organ paling strategis di tubuh Polri, tugas Anang sebagai Kabareskrim perlu didukung untuk mengembalikan marwah institusi Polri.
Oleh karena itu, lembaga pegiat anti korupsi tersebut merekomendasikan tujuh pekerjaan rumah besar yang harus dilakukan mantan Kepala BNN tersebut.
"Menghentikan kriminalisasi para pegiat anti korupsi, sebagaimana tercantum dalam poin pencegahan korupsi di Inpres Nomor 7 Tahun 2015. Secara khusus, lampiran poin 65 Inpres itu menyebutkan perlunya melakukan pencegahan kriminalisasi," tutur Lalola Easter di kantornya, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Kemudian, menurut Laola, Komjen Anang Iskandar harus meningkatkan fokus pada penanganan kasus pidana besar dan menarik perhatian publik. Bukan justru, lanjut dia, menangani 'kasus sederhana' seperti laporan pencemaran nama baik.
Komjen Anang Iskandar memperbaiki koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya untuk memaksimalkan agenda pemberantasan korupsi, seperti kasus Pelindo II, TPPI, Pertamina Foundation dan pengadaan UPS di DKI Jakarta
"Dengan memperbaiki koordinasi, Bareskrim bisa memperkuat supervisi dengan jajaran direktorat atau unit tindak pidana korupsi pada Polda dan Polres dalam penanganan kasus di daerah," kata dia.
Sementara, pekerjaan kelima yang harus diselesaikan, kata Lalola, memperkuat Direktorat Tipikor Mabes Polri sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Kepolisian.
Sebagai pimpinan Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar diharapkan mengembalikan wibawa dan kepercayaan publik terhadap instansi kepolisian dengan tidak bertindak arogan yang mengatasnamakan penegakan hukum.
"Dan yang terakhir menghentikan segala macam tindakan yang bertentangan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia sebagai pimpinan tertinggi negara,"kata Lalola.