Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Gubernur Sumut Berkembang, Penyelidik KPK Periksa Ketua DPRD Medan

Penyelidikan dugaan suap untuk majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan masuk babak baru.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kasus Gubernur Sumut Berkembang, Penyelidik KPK Periksa Ketua DPRD Medan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Rabu (5/8/2015). Gatot diperiksa pertama kali usai ditahan terkait kasus dugaan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidikan dugaan suap untuk majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan masuk babak baru. Penyelidik KPK mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah.

Ia sudah terpantau hadir di gedung KPK, Senin (7/9/2015) pukul 09.00 WIB. Pimpinan KPK belum memberikan komentar terkait pemeriksaan Ajib tersebut. Nama dia tidak ada dalam daftar pemeriksaan saksi hari ini.

Sebelumnya, petugas KPK telah menggeledah Sekretariat DPRD Medan, Sumatera Utara pada 14 Agustus 2015. Saat penggeledahan, petugas menyita dokumen interpelasi terkait kasus tersebut.

"Mungkin diduga oleh KPK interpelasi yang sempat gagal itu ada hal-hal yang aneh. Atau mungkin ada laporan-laporan yang perlu ditindaklanjuti pihak KPK dengan mengambil risalah persidangan untuk melihat siapa saja yang mendukung dan menolak (interpelasi). Kami nggak tahu. Yang jelas untuk memudahkan tugas KPK kami persilahkan," kata Ajib bebeberapa waktu lalu.

DPRD Sumatera Utara batal menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Keputusan diputuskan melalui pemungutan suara di dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain.

Interpelasi tersebut menyakut empat hal yakni pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas