Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SDA: KPK Sita Kiswah yang Banyak Dijual di Kaki Lima

Surya bahkan membuat nota keberatan atau eksepsi yang dibacanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in SDA: KPK Sita Kiswah yang Banyak Dijual di Kaki Lima
TRIBUNNEWS.com / HERUDIN
Senin (7/9/2015) mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bingung dengan penyitaan kiswah atau kain penutup Ka'bah yang dijadikan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Surya bahkan membuat nota keberatan atau eksepsi yang dibacanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan "Selembar Potongan Kiswah, KPK membawa SDA ke Penjara".

"Kalau dengar dari awal anda bisa melihat alasan-alasan saya agar dakwaan ini ditolak dan salah satunya itu adalah, kiswah yang dijadikan alat bukti saya korupsi," kata SDA kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Dirinya menjelaskan bahwa kiswah dilihat dari aspek sejarah pada jaman dahulu memiliki makna luar biasa.

"Terbuat tulisan dari benang emas, ada zamrud, emerald bahkan sebesar telur burung pada zaman itu. Tapi kalau kiswah yang ada pada saya tidak dapat membuat saya memperkara diri. Tidak punya nilai ekonomis, tapi memiliki nilai agamis, dan kiswah itu banyak dijual di toko-toko maupun kaki lima di Mekkah dan Madinah, bukan sesuatu yang wah," katanya.

Potongan kiswah yang dijadikan alat bukti oleh KPK itu, ujar Surya, adalah hasil penggeledahan di rumahnya pada 28 Mei 2015. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Surya mempertanyakan mengapa alat bukti itu baru disita setelah setahun lebih ia menjadi tersangka.

Berita Rekomendasi

Jaksa penuntut umum dari KPK, Abdul Basir, mengatakan, sebuah barang bukti yang disita tak harus memiliki nilai berharga dan merugikan negara.

"Memang ada alat bukti harus brg berharga ya? Ngga ada urusannya, kerugian keuangan negara itu sama sekali tidak terkait dengan itu. Jadi dalam korupsi bedakan ada unsur menguntungkan dan merugikan keuangan negara," kata Basir seusai sidang.

Basir menyebut pembuktian soal kiswah dan kaitannya dengan tindak rasuah Surya akan diungkap selama proses persidangan.

Dalam dakwaan jaksa, Surya dituding menerima Rp 1,8 miliar dari penyelenggaraan haji. Dia juga dituding menerima selembar kiswah dari seorang pengusaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas