Suryadharma Ali: Menjadi Tersangka Jadi Tragedi Besar Hidup Saya
Menjadi tersangka korupsi dana haji dan dana operasional menteri menjadi tragedi besar bagi Suryadharma Ali.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kecewa dirasakan Suryadharma Ali yang didakwa jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri.
Saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadinya, mantan Menteri Agama itu meminta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut dia seluruh proses hukum yang ia jalani sangat menganggu keluarga besarnya.
"(Penetapan) Sebagai tersangka ini sungguh menjadi tragedi kehidupan bagi saya, istri, anak, menantu, cucu dan semua keluarga besar saya," kata Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/9/2015).
Penetapan status tersangka yang disebut Suryadharma sebagai 'tragedi' ini membuat kariernya hancur dan tak lagi bisa menutupi betapa malunya dia hingga ke bawah garis nadir. "Akibat itu, jabatan Menag saya tinggalkan. PPP pecah terkeping dua, karier politik hancur," kata dia.
Mantan Ketua Umum PPP itu menambahkan, dakwaan jaksa yang menyebut karena tindakannya telah menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar akibat pengelolaan ibadah haji adalah bohong belaka.
"Ternyata kerugian keuangan negara, angka yang disebutkan di atas bohong belaka. Karena tidak sesuai dengan angka-angka yang didakwakan penuntut umum KPK pada saya," sambung pria yang akrab disapa SDA itu.
SDA menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat, kabur dan mengada-ngada. "Karena itu saya mohon kepada yang mulia majelis hakim untuk menolak dakwaan tersebut," pinta dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, SDA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,821 miliar dan satu lembar potongan kain penutup Kakbah yang disebut kiswah.
Akibat perbuatannya terdapat juga kerugian keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta rial atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Suryadharma diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.