Fraksi Nasdem DPR: Revisi UU MD3 Dibutuhkan Tak Semata Ganti Pimpinan DPR
Fraksi NasDem DPR RI mendukung revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi NasDem DPR RI mendukung revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Revisi undang-undang ini guna meletakkan kembali azas demokrasi.
"UU MD3 itu ada banyak hal yang perlu direvisi. Menurut kami memang revisi itu dibutuhkan," ujar Wakil Ketua Fraksi NasDem, Johnny G Plate kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Ia menegaskan revisi UU MD3 tidak semata-mata secara taktis bertujuan mengganti pimpinan DPR. Tapi lebih penting dari itu agar undang-undang mampu menyesuaikan undang-undang lainnya.
"Misalnya terkait penganggaran manajemen keuangan negara, Undang-Undang MD3 berpotensi menabrak Undang-Undang Keuangan Negara. Jadi ada banyak yang perlu diperbaiki kalau direvisi," sambung dia.
Selain itu, sambung Johnny, revisi UU MD3 juga bertujuan menegaskan tugas-tugas anggota DPR dan juga tanggung jawab para anggota dewan yang harus dipenuhi. Misalnya hak-hak anggota DPR menyalurkan aspirasi dan pengganggaran.