Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Bentuk Tim Temuan Fakta Tewasnya Rian

Penunjukkan pengacara mendampingi Rukmila karena dia merasa tersangka Andy Wahyudi bukan pelaku tunggal pembunuhan

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Keluarga Bentuk Tim Temuan Fakta Tewasnya Rian
Kahfi Dirga Cahya/KOMPAS.com
AK alias AW (38), tersangka pembunuh Hayriantira, mantan pegawa perusahaan telekomunikasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rukmila, ibu kandung korban pembunuhan Hayriantira, menunjuk pengacara untuk membantu pengusutan kasus pembunuhan anaknya.

Sebanyak empat pengacara mendampingi Rukmila. Mereka yaitu, Dwiyanto Prihartono, Rivai Kusumanegara, Sahroni, dan Ferry Firman. Pengacara membentuk 'Tim Pemulihan Temuan Fakta Hayriantira'.

Penunjukkan pengacara mendampingi Rukmila karena dia merasa tersangka Andy Wahyudi bukan pelaku tunggal pembunuhan. Sebab, ada sejumlah hal yang janggal dari peristiwa pembunuhan tersebut.

"Kami merasa proses penyidikan perlu diungkap lebih luas. Terlalu sederhana menyimpulkan ini pelaku tunggal," tutur Rivai Kusumanegara dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Rivai menilai terdapat setidaknya lima hal yang menimbulkan pertanyaan. Pertama, belum terkuak persis waktu kematian Rian, kedua, apakah cocok warna baju barang bukti yang ditemukan di kamar dengan warna baju perempuan yang datang bersama Andi dan terekam di CCTV.

Lalu, apakah rusaknya sidik jari karena rendaman air atau sudah rusak terlebih dahulu. Mengapa mantan suami dan mertua berbeda keterangan dengan tersangka yang menyatakan disuruh mantan mertua untuk mengambil sertifikat dari tangan korban, dan siapa yang mengenalkan Andi kepada Rian.

"Banyak cerita informasi yang disampaikan Rukmila. Kami membantu dengan membentuk Tim Pemulihan Temuan Fakta Hayriantira. Kami bekerja selama 2-3 minggu," ujar R. Dwiyanto Prihartono.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas