KPU Luncurkan DPS Online
Layanan tersebut dapat dibuka melalui komputer personal dan smartphone
Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan daftar pemilih sementara (DPS) secara online guna memudahkan para pemilih untuk mengecek nama mereka melalui smartphone.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan bahwa hal tersebut merupakan upaya KPU untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
"Ini upaya kami memberikan kemudahan kepada pemilih yang tidak mempunyai waktu ke kantor kelurahan atau balai pertemuan setempat," ujar Husni di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Layanan tersebut dapat dibuka melalui komputer personal dan smartphone. Pemilih dapat melakukan pengecekan dengan mengakses http://data.kpu.go.id/dps2015.php dan menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di tabel yang tersedia.
"Website ini dapat diakses melalui telepon genggam yang ada internet dan kuotanya. Kalau tidak ada ya tidak bisa dibuka," tambah Husni dengan bumbu canda.
Dirinya berharap dari layanan tersebut, tidak hanya pemilih yang mengaksesnya, tetapi juga kepada partai politik dapat tim kampanye pasangan calon memeriksa terdaftarnya konstituen mereka.
"Kalau nanti belum terdaftar, maka harus segera melaporkan ke kelurahan atau RT/RW. Jangan sampai sudah ditetapkan DPT, baru melaporkan," kata Husni.