PT VSI Jalani Sidang Praperadilan Perdana Besok
akibat adanya salah geledah tersebut PT VSI citranya menjadi buruk di mata para nasabah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak PT Victoria Securities Indonesia (VSI) akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat(11/9/2015) besok.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak VSI terkait salah geledah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menelusuri kasus penjualan aset piutang (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Kita intinya akan menggugat kesalahan yang dilakukan oleh Kejagung, ini upaya hukum yang kita lakukan. Atas dasar salah geledah itu kita mengalami kerugian materi dan in materil," kata Pengacara PT VSI Primadita Wirasandi ketika dihubungi wartawan Kamis (10/9/2015).
Primadita mengatakan akibat adanya salah geledah tersebut PT VSI citranya menjadi buruk di mata para nasabah.
Sebab, sebagai perusahaan finansial kata Primadita adanya penggeledahan yang dipimpin Sarjono Turin membuat para ketar-ketir.
"Kita kan lemabaga finance, dan itu dampaknya buruk sekali image kita. Apalagi itu salah geledah dan targetnya salah," kata dia.
Primadita juga mengaku heran dengan sikap Kejaksaan Agung soal menuliskan status tersangka dalam surat pencegahan keluar negeri yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi.
Padahal, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama kliennya tersebut.
"Pasal yang dituduhkan ke klien kami itu tidak jelas, salah pula."ujarnya.
Kejaksaan Agung diduga melakukan kesalahan ketika menggeledah kantor PT VSI pada 12 Agustus 2015. Saat itu,surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor VSIC yang terletak di Panin Bank Center Lantai 9 Jalan Jenderal Sudirman, Kav I Senayan, Jakarta.
Serta kantor VSI di gedung yang sama. Namun yang terjadi justru kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah.
Selain itu, ditemui pula bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun belakangan, penetapan tersangka berdasarkan surat cekal yang ditandatangi Jamintel Arminsyah tersebut, justru dibantah Jaksa Agung HM Prasetyo.