Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Istri Gatot Pujo Berharap Kasus yang Membelitnya Cepat Selesai

Evy pun mengatakan kesediaannya bekerjasama dengan KPK terkait kasus tersebut

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Istri Gatot Pujo Berharap Kasus yang Membelitnya Cepat Selesai
TRIBUNNEWS.COM/Herudin
Tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (memakai baju tahanan) usai diperiksa penyidik KPK, di Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015). Gatot dan istri keduanya, Evy Susanti ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evy Susanti berharap berkas penyidikan terhadap dirinya terkait suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan segera rampung.

Evy pun mengatakan kesediaannya bekerjasama dengan KPK terkait kasus tersebut.

"Mudah-mudahan cepat selesai. Saya pengen kooperatif dengan KPK," kata Evy usai diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Evy pun enggan ditanya lebih jauh terkait kesediaan bekerja yang dimaksud. Evy berdalih sedang sakit.

"Itu saja ya. Saya lagi pilek nih," tukas istri Gubernur Sumatera Gatot Pujo Nugroho itu.

Dalam dakwaan OC Kaligis, disebutkan bahwa Evy Susanti menyerahkan uang kepada Yenny Octaria Misnan sebesar 30 ribu Dolar Amerika dan Rp 50 juta pada 1 Juli 2015. Yenny adalah sekretaris Kaligis.

Oleh Kaligis, uang tersebut kemudia dimasukkan ke dalam lima amplop putih dengan rincian tiga ampol berisi 5.000 Dolar dan dua amplop lainnya masing-masing berisi 1.000 Dolar Amerika.

Berita Rekomendasi

Kaligis kemudian meminta uang lagi kepada Evy sebenar 25 ribu Dolar Amerika. Evy kemudian meneruskannya kepada Gatot.

Kaligis mengatakan perlu tambahan dana agar perkara tersebut 'aman'.

Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas