Pemerintah Tidak Bisa Jamin Delik Pidana Korupsi Dicabut
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengaku tidak bisa menjamin mencabut delik tindak pidana korupsi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengaku tidak bisa menjamin mencabut delik tindak pidana korupsi dari Rancangan Undang-Undang KUHP.
Direktur Jenderal Perundang-undangan, Widodo Eko Tjahjana, mengatakan itu nantinya akan diputuskan dalam tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian.
"Dari sana kita akan banyak bekal. Kemungkinan perubahan dalam pembahasan sangat fleksibel," kata Widodo saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Dari tiga lembaga tersebut, lanjut Widodo, nantinya akan dibentuk satu tim komunikasi untuk terus bersinergi dan mencegah over laping antarpenegak hukum.
Widodo mengakui pemasukan delik korupsi dalam RUU KUHP agar tidak satu lembaga dari KPK, Kejaksaan dan Polri mengambil peranan lembaga lainnya.
"Harapan kita tak ada satu pihak mengambil kewenangan lain atau melemahkan yang lain. Jadi kita harus melakukan komunikasi insentif," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Sekadar informasi, KPK mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Perundangan Kemenerian Hukum dan HAM yang menyatakan tidak setuju delik korupsi dimasukkan ke dalam KUHP. Pasalnya, asas lex specialis pidana korupsi akan hilang dan akan melemahkan fungsi KPK.