Telisik Dugaan Suap PT DGI, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Nazaruddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin untuk bersaksi
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Rizal Abdullah.
Keterangan Nazar diperlukan untuk menjelaskan tentang pemberian suap kepada panitia pengadaan proyek tersebut dari PT Duta Graha Indah (DGI).
"Kemungkinan dalam sidang selanjutnya Nazaruddin akan dihadirkan," kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/9/2015).
Menanggapi pernyataan JPU KPK, tim kuasa hukum Rizal pun menyambut baik rencana tersebut.
"Karena sangat penting kesaksian Nazaruddin," kata salah seorang penasihat hukum Rizal.
Untuk informasi, PT DGI merupakan perusahaan pemenang lelang pembangunan wisma atlet Palembang. Namun demikian, perusahaan yang sekarang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) itu, terbukti memberikan sejumlah uang agar bisa mendapatkan proyek tersebut.
Nazaruddin menjadi pihak yang berinisiatif untuk mengikutsertakan PT NKE ke dalam lelang proyek pembangunan wisma atlet itu, ke Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora), dengan memerintahkan salah satu anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang.
Demi mendapatkan proyek tersebut, PT NKE terbukti memberikan sejumlah uang miliaran rupiah kepada mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharam. Selain itu, PT NKE juga terbukti memberikan uang kepada panitia pengadaan proyek wisma atlet, termasuk Rizal Abdullah.
Rizal Abdullah sendiri didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 54.700.899.000.