Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Vonis Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno Hari Ini

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Waryono Karno, mantan Sekjen Kementerian ESDM.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menjatuhkan vonis atau hukuman untuk terdakwa Waryono Karno, mantan Sekjen Kementerian ESDM, Rabu (16/9/2015).

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/8/2015), jaksa menuntut Waryono Karno 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah dan dan meyakinkan melakukan korupsi saat menjabat Sekjen ESDM.

Menurut jaksa, kesalahan Waryono di antaranya memberikan uang 140 ribu dolar Amerika Serikat ke Komisi VII DPR, dan menerima uang senilai 284.862 dolar AS dan 50 ribu dolar AS.

Waryono didakwa tiga dakwaan, pertama ia disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Karena perbuatannya, Waryono didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447 dengan ancaman pidana Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan kedua, Waryono dituduh telah memberikan suap sebesar 140 ribu dolar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Perbuatanbya diancam pidana Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tipikor.

Terakhir, jaksa mendakwa Waryono telah menerima gratifikasi berupa uang 5284.862 dolar AS dan 50 ribu dolar AS. Ia diancam pidana pasal 12 B Undang-Undang Tipikor.

Berita Rekomendasi

Waryono tak menyangka bakal dituntut sembilan tahun penjara. Ia berharap bisa mendapat keadilan saat vonis.

"Saya menyampaikan 'innalillahi wa innalillahi rojiun'. 'Astaghfirullah' saya kaget juga, apapun ini saya akan coba pelajari bersama penasihat hukum saya dan dari kami semoga dibukakan pintu hati untuk penetapan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," kata Waryono di hadapan hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas