Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mekanisme Fit and Proper Test Capim KPK Mestinya Diubah

Jika saat ini ada 55 anggota Komisi III, seorang capim hanya perlu 28 suara untuk jadi pimpinan KPK.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mekanisme voting dalam uji kelayakan atau fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus dirubah. Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai, voting one man five vote yang diberlakukan sejauh ini dinilai tidak efektif.

"Paling tidak one man one vote," kata Zainal dalam diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2015).

Menurut dia, mekanisme pemilihan yang dilakukan DPR sebelumnya cenderung bersifat politis.

"Berani enggak Komisi III DPR mengubah sistem pemilihan, misalnya one man one vote, supaya lebih adil. Selama ini cara pemilihan menimbulkan jebakan keterpilihan," kata Zainal

Dirinya menjelaskan, saat ini seorang anggota Komisi III diberikan kesempatan memilih lima dari sepuluh calon pimpinan yang ada. Jika saat ini ada 55 anggota Komisi III, seorang capim hanya perlu 28 suara untuk jadi pimpinan KPK.

Menurut Zainal, mekanisme pemilihan calon pimpinan KPK melalui fit and proper test di DPR menimbulkan kekhawatiran dalam hal akseptabilitas politik. Ia meminta agar semua partai politik berjanji untuk tidak mencampuri proses politik dalam pemilihan calon pimpinan KPK.

Berita Rekomendasi

"Kalau DPR terus seperti ini, ya akan rontok KPK. Nantinya, kalau KPK menyerang politisi, akan diserang balik, seperti Abraham Samad dengan PDI-P," kata Zainal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas