Menkeu Persilakan DPR Gunakan Kenaikan Tunjangan yang Sudah Disetujui
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menyetujui usulan kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menyetujui usulan kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Namun beberapa anggota dewan merasa yang disetujui pemerintah terlalu kecil.
Menanggapi hal itu, Bambang mempersilakan anggota dewan menggunakan tunjangan yang disetujui tersebut atau tidak.
"Jadi soal dipakai atau enggak itu adalah urusan DPR, kalau mereka merasa, oh ini sebaiknya enggak usah naik ya silakan," ujar Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Bambang mengatakan pihaknya sudah melakukan review terhadap angka kenaikan tunjangan dewan yang diusulkan oleh DPR.
"Di DPR itu ada beberapa standar biaya yang harus disusun. Tunjangan ada untuk perumahan, listrik, dan yang lainnya, nah itu saya lupa tapi sudah lama tidak diubah, kemudian diajukan oleh DPR kepada kami. Kami review kemudian kami tentukan sesuai kewajaran dan sesuai plafond anggaran yang ada," ucap Bambang.
Bambang mengatakan pihaknya sudah memiliki standar tunjangan yang ada di DPR. Tidak hanya DPR saja, tetapi tunjangan di kementerian atau lembaga yang ada, sudah memiliki standar yang sama.
"Tapi kalau standar biaya memang seperti semua lembaga jadi enggak hanya DPR, termasuk misalkan lembaga-lembaga seperti Komiusi Yudisial, KPK, KPU, BPK itu ada standar biaya yang harus kami tentukan karena kalau enggak nanti anggaran itu standarnya enggak jelas, standarnya pakai standar apa. itu saja," kata Bambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.