Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah tak Akan Menyanggupi Permintaan Barter Sandera WNI dengan Tahanan

Pemerintah Indonesia tidak akan menyanggupi permintaan dari penyandera WNI di Papua New Guinea (PNG) atau Papua Nugini, yaitu barter tahanan.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah tak Akan Menyanggupi Permintaan Barter Sandera WNI dengan Tahanan
Kompas TV
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi menegaskan Pemerintah Indonesia tidak akan menyanggupi permintaan dari penyandera WNI di Papua New Guinea (PNG) atau Papua Nugini, yaitu barter tahanan.

"Kami akan coba melakukan upaya lain, saudara kita yang diculik orang sipil yang tidak tahu apa-apa. Tidak ada barter," ujar Menlu di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Selasa (15/9/2015) malam.

Mengenai upaya lain yang ditempuh Pemerintah RI, Retno tidak menjelaskan secara detail. Namun ia memastikan pihak Indonesia terus berkomunikasi dengan PNG mengenai perkembangan informasi penyandera WNI yang belakangan diketahui yaitu OPM.

"Sampai saat ini belum bisa sampaikan arahnya kemana. Pemerintah terus berupaya seoptimal mungkin untuk membebaskan dua (WNI) yang tidak berdosa itu," ucap Retno.

Karena lokasi penyanderaan diketahui di PNG, Retno mengatakan perwakilan RI di Vanimo, PNG setiap saat berkomunikasi langsung dengan utusan khusus PNG yang diutus langsung oleh Perdana Menteri Peter O'neill.

"Kita berkoordinasi terus, kita tunggu perkembangannya besok (hari ini), kita membahas skenario-skenario dengan Pemerintah PNG," tutur Retno.

Diberitakan sebelumnya, kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) meminta barter tawanan atau sandera WNI dengan dibebaskannya kelompok OPM, Jefrie Pagawak Cs.

Kapuspen TNI, Mayjen Endang Sodik memastikan kemarin adalah hari terakhir tenggat waktu yang diberikan otoritas Papua Nugini, dalam upaya pembebasan dua WNI yang disandera.

"Negosiasi pertama tadi, kelompok OPM masih menuntut penyerahan temannya yang ditahan di Polres Keerom selama 24 jam. Dia menuntut pertukaran melalui konsulat RI (KJRI) di Vanimo," kata Endang, kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas