PN Jakarta Selatan Sudah Terima Putusan PK Perkara Supersemar
setelah ini PN Jakarta Selatan akan menyurati ahli waris Soeharto selaku termohon dan Kejaksaan Agung selaku pemohon peninjauan kembali
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selaku pihak yang berwenang untuk melakukan eksekusi putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Supersemar, sudah menerima berkas putusan perkara tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna. Menurutnya, setelah PN Jakarta Selatan menerima putusan tersebut, akan dilakukan prosedur sebelum dilakukan eksekusi.
"Arahnya kesana (eksekusi), tapi ada prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu," kata Made Sutrisna saat dihubungi Tribunnews, Rabu (16/9/2015).
Made menjelaskan setelah ini PN Jakarta Selatan akan menyurati ahli waris Soeharto selaku termohon dan Kejaksaan Agung selaku pemohon peninjauan kembali ini, untuk hadir dalam sidang aanmaning (teguran).
Pada sidang aanmaning tersebut, akan dibacakan isi putusan dan pihak termohon dimintai kesediaannya untuk melakukan putusan secara sukarela.
Made menyebutkan jika dalam delapan hari setelah sidang aanmaning pihak termohon tidak melakukan putusan, maka PN Jakarta Selatan akan kembali menyurati Kejaksaan Agung.
"Setelah itu baru akan dinilai oleh Ketua Pengadilan. Pemohon akan ajukan lagi, permohonan eksekusi baru nanti ada surat penetapan eksekusi," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan.
Eksekusi putusan PK MA atas perkara Supersemar, menurut Made, akan dilakukan pengadilan setelah ada surat penetapan eksekusi.
Perkara kasus Yayasan Supersemar diajukan pemerintah pada tahun 2007 untuk menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa.
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada prakteknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,3 triliun.