Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Buah Kaligis: Hakim Ginting Tanyakan Jatah Uang

Hakim PTUN Medan Darmawan Ginting langsung menagih berapa uang yang akan diterimanya jika ia memenuhi keinginan pengacara OC Kaligis.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
zoom-in Anak Buah Kaligis: Hakim Ginting Tanyakan Jatah Uang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara senior, OC Kaligis, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (31/8/2015). OC Kaligis didakwa terkait suap hakim dan panitera PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anak buah pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gery, mengungkapkan ia diminta untuk bertemu hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Darmawan Ginting, seorang hakim langsung bertanya apa yang didapat jika memenangkan pengugat terhadap sah atau tidaknya pemanggilan Ahmad Fuad Lubis terkait penyelidikan perkara korupsi dana bansos, dana bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal di sejumlah BUMD Pemprov Sumut.

"Saya dan Pak OC dan Linda sudah menunggu di pengadilan, tapi kelamaan. Saya memutuskan untuk kembali ke Jakarta. Tapi tiba-tiba ada telepon dari terdakwa (Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan), saya disuruh balik lagi ke pengadilan. Pak Ginting mau bertemu?" kata Gery di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Sesampainya di pengadilan, Gery langsung menuju ke ruangan terdakwa. Tak lama hakim Ginting pun masuk, sementara Syamsir diminta keluar. Keduanya berbincang empat mata.

"Saya jelaskan mengenai kesimpulan kami, Pak OC tetap maunya kesimpulan petitum seperti ini. Ahli ini bukti sekian, hakim Ginting bilang, kita enggak usah bicara hukumlah. Buat kami apa?" kata Ginting seperti ditirukan Gery.

Gery lalu menimpali bahwa sejatinya Kaligis ingin bertemu dengan hakim Ginting. Namun lantaran menunggu lama, Gery yang diminta untuk menunggu.

Berita Rekomendasi

"Ya sudah minggu bisa enggak ketemu saya langsung di sini (pengadilan). Akhirnya pertemuan selesai, enggak sampai lima menit saya keluar," sambung dia.

Jaksa menghadirkan Gery sebagai saksi untuk terdakwa Syamsir Yusfan. Panitera itu didakwa menerima suap senilai dua ribu dolar AS (Rp 28,6 juta) dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui pengacara Kaligis dan anak buahnya, Gery, terkait proses hukum Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis di Kejati Sumut.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa merupakan perantara Kaligis untuk dapat menghubungi Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hingga akhirnya Tripeni bersedia menerima pendaftaran gugatan PTUN terhadap sah atau tidaknya pemanggilan Ahmad Fuad Lubis terkait penyelidikan perkara korupsi dana bansos, dana bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal di sejumlah BUMD Pemprov Sumut.

Syamsir yang mengkomunikasikan kepastian dapat atau tidaknya perkara tersebut ditangani PTUN Medan sebagaimana keinginan Kaligis. Setelah Kaligis bersama Garry, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui terdakwa di ruangannya, mereka menyerahkan uang seribu dolar AS.

"Beberapa hari setelah menerima pemberian uang tersebut sekitar awal bulan Mei 2015, terdakwa menanyakan rencana gugatan OC Kaligis kepada Tripeni Irianto Putro dan mendapat jawaban gugatan dapat didaftarkan," kata jaksa Agus.

Sedangkan seribu dolar AS diberikan setelah putusan sidang PTUN Medan yang mengabulkan sebagian gugatan Kaligis mewakili Ahmad Fuad Lubis pada 7 Juli 2015 di ruangan terdakwa melalui Gery sebagai uang THR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas