Jaksa Jawab Nota Keberatan OC Kaligis Hari Ini
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal menjawab nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus suap hakim
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
![Jaksa Jawab Nota Keberatan OC Kaligis Hari Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/velove-vexia-hadiri-sidang-oc-kaligis-di-tipikor_20150901_135731.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal menjawab nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis, Kamis (17/9/2015).
Sebelumnya, Kaligis dalam eksepsinya memohon kepada majelis hakim agar bisa menambah hari kunjungan selama dua jam untuk 257 orang keluarga, kolega dan penasehat hukumnya, juga meminta KPK membuka blokir atas rekening dirinya karena hingga saat ini 70 persen pegawai kantornya harus di-PHK karena tidak bisa dibayarkan gajinya.
Sementara itu, kemarin, OC Kaligis mengajukan gugatan untuk menguji UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). OC Kaligis menguji Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Dia mempermasalahkan keabsahan penyidik dan penyidikan KPK. Pengacara kondang itu menilai kata 'penyidik' dapat mengandung muatan multitafsir karena tidak terdapat kejelasan rumusan norma hukum yang mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK. OC Kaligis yang diwakili penasihat hukumnya, Muhammad Rullyandi menguji Pasal 46 Ayat (2) UU KPK.