Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Jawab Nota Keberatan OC Kaligis Hari Ini

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal menjawab nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus suap hakim

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Jaksa Jawab Nota Keberatan OC Kaligis Hari Ini
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PEMBACAAN DAKWAAN - Aktris Velove Vexia menghadiri sidang dakwaan ayahnya Otto Cornelis Kaligis selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8). JPU KPK mendakwa OC Kaligis telah memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi bantuan sosial Pemprov Sumut. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal menjawab nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis, Kamis (17/9/2015).

Sebelumnya, Kaligis dalam eksepsinya memohon kepada majelis hakim agar bisa menambah hari kunjungan selama dua jam untuk 257 orang keluarga, kolega dan penasehat hukumnya, juga meminta KPK membuka blokir atas rekening dirinya karena hingga saat ini 70 persen pegawai kantornya harus di-PHK karena tidak bisa dibayarkan gajinya.

Sementara itu, kemarin, OC Kaligis mengajukan gugatan untuk menguji UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). OC Kaligis menguji Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Dia mempermasalahkan keabsahan penyidik dan penyidikan KPK. Pengacara kondang itu menilai kata 'penyidik' dapat mengandung muatan multitafsir karena tidak terdapat kejelasan rumusan norma hukum yang mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK. OC Kaligis yang diwakili penasihat hukumnya, Muhammad Rullyandi menguji Pasal 46 Ayat (2) UU KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas