Menko PMK: Percepat Pembangunan dan Tingkatkan Pelayanan untuk Desa
Menurut Puan, penggunaan dana desa sebagai bentuk implementasi UU Desa tidak saja membutuhkan tata kelola kelembagaan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, pembangunan desa harus dipercepat dan pelayanan publik bagi masyarakat desa harus lebih baik seiring telah disalurkannya dana desa.
Puan menyampaikan itu saat memberikan pembekalan kepada ribuan aparatur pemerintah di Jakarta, Kamis (17/9). Turut hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Para aparatur pemerintah tingkat kabupaten itu hadir di Jakarta untuk dilatih mendampingi aparat dan masyarakat desa dalam menggunakan dana pembangunan.
"Dengan semakin besarnya sumberdaya dan kewenangan yang diberikan kepada desa, maka pelayanan publik bagi masyarakat desa harus lebih baik, terbuka dan bertanggung jawab," kata Puan.
Menurut Puan, penggunaan dana desa sebagai bentuk implementasi UU Desa tidak saja membutuhkan tata kelola kelembagaan.
Akan tetapi, lanjut Puan, dibutuhkan juga perubahan dan perombakan paradigma, cara pandang dan budaya dari setiap aparatur pemerintah yang menjalankan sistem ini.
"Diperlukan komitmen kita bersama untuk melakukan perubahan cara berpikir, cara bekerja, dan cara hidup dalam menjadikan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan. Perubahan ini-lah yang merupakan bagian dari Revolusi Mental," tutur Puan.
Sebagai subyek pembangunan, ucap Puan, masyarakat dan aparatur desa harus menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya, yang diselaraskan dengan perencanaan pembangunan Kabupaten atau Kota.
Puan menambahkan, perencanaan Pembangunan Desa ini harus diselenggarakan secara partisipatif dengan mengikutsertakan masyarakat Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
"Agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan lebih optimal maka aparat desa dan masyarakat harus diberikan pendampingan. Perlu dibangun pola bimbingan, supervisi, dan konsultasi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dan BPD," tutur Puan.
Untuk mempercepat penyaluran dan penggunaan dana desa, kata Puan, tiga menteri telah membuat surat keputusan bersama di bawah koordinasi kementerian yang dipimpinnya. Ketiga menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa PDTT.
"Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan arahan untuk mempercepat penyaluran, pengelolaan dan penggunaan Dana Desa tahun 2015," ujar Puan.
Surat Keputusan Bersama tiga menteri itu mengatur beberapa hal pokok. Perihal pertama, kata Puan, bantuan memberikan format penyusunan laporan penggunaan dana desa dan mengarahkan bupati atau walikota menetapkan regulasi-regulasi pokok yang di antaranya penyaluran dan pengelolaan dana desa, serta memberikan pendampingan atau fasilitas.
Di samping itu, Puan melanjutkan, pemerintah juga memberikan pedoman dalam menetapkan prioritas penggunaan dana desa. Dana desa, kata Puan, harus diutamakan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, seperti jalan desa, jembatan, saluran air, embung, irigasi tersier, dan pengolahan air bersih.
"Dana desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pengembangan posyandu, pengembangan pos kesehatan desa, dan kegiatan PAUD. Selain itu, dana desa juga diutamakan untuk pengembangan ekonomi Lokal, seperti pasar desa, pelelangan ikan, penyaluran pinjaman bergulir," tutur Puan.
Oleh karena itu, kata Puan, seluruh pihak harus bekerjasama dengan berlandaskan pada integritas, etos kerja dan gotong royong untuk memastikan bahwa Implementasi UU Desa dapat mewujudkan kesejehteraan rakyat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.