Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Tuntut Berkas Kasus Budi Gunawan Dikembalikan ke KPK
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto meminta Polri agar berkas dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan dikembalikan ke KPK.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto siap menghadapi persidangan menyusul berkas kasus pidana keduanya lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, keduanya meminta keadilan kepada Polri agar berkas kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) dikembalikan ke KPK sehingga kasusnya bisa diproses kembali.
"Kami menuntut Polri, kalau memang kepolisian tidak mampu memproses kasus Budi Gunawan berkas perkaranya diserahkan kembali ke KPK," kata kuasa hukum Samad dan BW, Saor Siagian saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/9/2015).
Menurut Saor, pelimpahan kembali berkas perkara Komjen BG dari Polri ke KPK perlu demi asas keadilan. Sebab, kasus pidana yang disangkakan Polri ke Samad dan BW tak terlepas dari langkah KPK menetapkan Komjen BG sebagai tersangka sehingga kental unsur kriminalisasi di dalamnya.
Samad dan BW ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polri setelah pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan menetapkan Komjen BG sebagai tersangka. Saat ini, Komjen BG telah menjabat sebagai Wakil Kapolri.
"BW dan Abraham Samad dijerat pidana, apalagi kalau bukan karena pimpinan KPK menetapkan BG sebagai tersangka. Apalagi, kasus yang dituduhkan ke BW sudah lima tahun lalu, kasus AS sudah delapan tahun lalu. Kalau memang benar ada, kenapa nggak dua atau tiga tahun lalu diusut. Kenapa baru 3 hari dilaporkan ke polisi, BW langsung tersangka dan ditangkap," terang dia.
Bareskrim Polri saat kepemimpinan Komjen Budi Waseso menetapkan BW sebagai tersangka pada 23 Januari 2015 dan Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka pada 9 Februari 2015.
BW ditetapkan sebagai tersangka turut mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu untuk sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Dan Samad disangkakan memalsukan dokumen kependudukan Feriyani Lim pada 2007.
Belakangan Bareskrim menetapkan Samad sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK karena melakukan pertemuan dengan sejumlah politisi PDI Perjuangan di apartemen The Capital Residences kawasan SCBD Jakarta Pusat dan Yogyakarta pada Maret dan April atau menjelang Pilpres 2014 atau dikenal kasus 'Rumah Kaca'.
Penetapan tersangka kedua pimpinan KPK itu terjadi setelah pimpinan komisi anti-rasuah tersebut memutuskan menetapkan Komjen BG sebagai tersangka pada 12 Januari 2015.
Komjen BG disangkakan menerima suap dan gratifikasi sewaktu menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Polri pada 2003-2006 atau jabatan lain di kepolisian. KPK menyebutkan kasus BG telah diselidiki sejak Juli 2014.
Samad dan BW lah yang tampil di depan puluhan media massa saat mengumumkan penetapan tersangka Komjen BG dalam jumpa pers.
Komjen BG 'melawan' dengan mempraperadilankan penetapan tersangka dirinya itu ke PN Jaksel. Pada 16 Februari 2015, hakim tunggal Sarpin Rizaldi membuat putusan mengejutkan, dengan memutuskan penyidikan perkara dan penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK adalah tidak sah.
Dengan adanya putusan hakim Sarpin itu, KPK di bawah kepemimpinan Taufiqurrachman Ruki, melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus Komjen BG ke Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, justru pihak kejaksaan melimpahkan berkas kasus itu ke korps asal Komjen BG, yakni Polri. Dan belakangan, pihak Polri memutuskan kasus Komjen BG tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan cukup bukti adanya pidana korupsi.
Saor menyangsikan objektifitas dan profesional penyidik internal Polri dalam mengusut kasus BG yang belakangan memutuskan tidak cukup bukti adanya pidana korupsi dilakukan Komjen BG. Sebab, Komjen BG selaku Wakapolri saat diusut internal Polri hingga gelar perkara.
Saor menegaskan, putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan, tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Hal itu terlihat dari kemenangan praperadilan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajudin di PN Jaksel yang tetap bisa diselidiki dan disidik oleh KPK sehingga sang walikota kembali ditetapkan sebagai tersangka, ditahan dan segera diadili di Pengadilan Tipikor.
Apalagi, BW telah membuat pengakuan, bahwa sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komjen BG sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sudah tanya ke BW, apa untuk kasus itu sudah cukup bukti menetapkan Budi Gunawan jadi tersangka. BW bilang, 'Apakah pernah kami di KPK tidak cukup bukti menetapkan seseorang jadi tersangka? Kan tidak. Kedua, apa untungnya untuk saya kalau memang nggak cukup bukti paksakan dia jadi tersangka. Apa gue mau bunuh diri.' Dan yang memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan itu kolektif kolegial, lima pimpinan KPK, bukan AS dan BW aja karena dia yang kebetulan tampil di tv," paparnya.
Menurut Saor, pengembalian berkas perkara Komjen BG ke KPK tersebut perlu dilakukan demi membuktikan kasus tersebut telah cukup bukti alias tidak mengada-ada dan tidak terkait kriminalisasi pimpinan KPK.
Hal itu pun untuk membuktikan bahwa Polri bekerja secara profesional dan bukan karena kesewenang-wenangan dalam menetapkan Abraham Samad dan BW sebagai tersangka. Apalagi, ada sejumlah orang yang vokal mengkritik Polri dipolisikan.
"Kami sebagai penasihat hukum menutut keadilan. Justru, jadi ada apa kalau itu tidak berani dilakukan. Jadi, pihak Polri pun harus jujur," ujar Saor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.