Akil Mochtar Minta 15 Mpek-mpek Artinya Rp 15 M dari Bupati Empat Lawang
Uang tersebut digunakan Budi Antoni untuk menyuap hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk memenangkan Pemilukada Kabupaten Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri harus merogoh koceknya Rp 15 miliar.
Uang tersebut digunakan Budi Antoni untuk menyuap hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar saat sidang sengketa Pilkada Empat Lawang tahun 2013.
Dalam dakwaan Budi Antoni dan istrinya Suzana Budi Antoni, uang tersebut diserahkan ke Akil melaui Muhtar Ependy.
"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan sejumlah uang kurang dari sepuluh milar dan USD 500.000 atau setara lima miliar rupiah yaitu M Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy," demikian petikan dari dakwaan Budi Antoni, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Budi Antoni menyerahkan uang itu untuk mempengaruhi putusan perkara yang diadili Akil.
Akil sendiri tidak langsung menyebut meminta uang miliaran rupiah. Awalnya, Akil melalui Muhtar meminta 'sepuluh mpek-mpek' yang artinya Rp 10 miliar.
Karena merasa khawatir gugatannya kalah, Budi menyanggupi permintaan Akil. Uang itu kemudian diserahkan Muhtar kepada Iwan Sutaryadi selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar PT BPD Kalbar cabang Jakarta.
Muhtar pada 5 Juli 2015 kemudian menghubungi Iwan agar menerima uang titipan itu yang akan diantar oleh Suzana. Pada hari itu juga, Suzana menyerahkan uang Rp 10 miliar dalam dua koper kepada Muhtar di Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta.
Sebelum membacakan putusan sela pada 8 Juli 2015, Akil kemudian meminta tambahan uang Rp 5 miliar. Budi kemudian menyiapkan USD 500.000 kepada Muhtar. Uang itu kembali dititipkan kepada Iwan.
Penyerahan uang tersebut dilakuka dua tahap. Rp 10 miliar yakni Rp 5 miliar dan USD 500.000 diserahkan tunai dan diantar Muhtar ke Rumah Dinas Akil di kompleks Widya Chandra pada 17 Juli 2013.
Sementara sisa Rp 5 miliar telah disetorkan Iwan secara bertahap ke rekening tabungan Muhtar di nomor rekening 0525889998 pada Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta.
Pada tanggal 31 Juli 2013 Panel Hakim MK RI yang diketuai oleh Akil memutus perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Isinya adalah membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Di Tingkat Kabupaten Oleh KPU Kabupaten Empat Lawang tanggal 12 Juni tahun 2013 sepanjang perolehan suara pasangan calon di 38 TPS pada 10 desa di Kecamatan Muara Pinang.
Berdasarkan penghitungan ulang, Budi Antoni - Syahril mendapatkan suara 63.027 sementara pasangan Joncik-Ali mendapatkan 62.051 dan pasangan Syamsul Bahri-Ahmad Fahruruzam mendapatkan 3.456 suara.
Atas pebuatannya, Budi Antoni dan Suzana diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.