Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Widjojanto Berharap Jaksa Hentikan Kasusnya Seperti Bibit-Chandra

Bambang Widjojanto berharap Kejaksaan Agung menghentikan kasusnya.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bambang Widjojanto Berharap Jaksa Hentikan Kasusnya Seperti Bibit-Chandra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto berjalan saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2015). Bambang Widjojanto memenuhi panggilan Bareskrim terkait pelimpahan tahap dua ke kejaksaan yakni kasus dirinya pada sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 di MK. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) berharap kejaksaan menghentikan kasusnya karena penuh rekayasa.

"Ini sebenarnya peradilan terhadap profesi. Kami berharap kasus ini tidak akan lanjut. Kalau lanjut kami ikuti‬‪," kata kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2015).

Menurut Fickar ada beberapa kewenangan kejaksaan yang bisa dilakukan agar kasus Bambang bisa dihentikan. Di antaranya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum seperti dalam kasus Bibit-Chandra pada 2010-2011.

"Ada SKP2 atau SKP3 dan deponeering. Ya kami keberatan (jika perkara dilanjutkan," ujar dia.

Bambang mengatakan ia hanya korban rekayasan kasus yang dilakukan sejumlah pihak. "Saya orang yang dizalimi dan berjuang sesuai proses," ucap Bambang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas