KPK Periksa Direktur Perusahaan Yang Tidak Lolos Tender e-KTP
Walau kalah dalam tender pengadaan proyek e-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memanggil PT Mega Guna Ganda Semesta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau kalah dalam tender pengadaan proyek e-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memanggil PT Mega Guna Ganda Semesta.
Pada Jumat (18/9/2015), KPK akan memeriksa Direktur PT Mega Guna Semesta Mulyadi Senjaya. Mulyadi akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas, KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
PT Mega Guna Semesta banyak terlibat dalam berbagai proyek di Indonesia. Selain konstruksi, perusahaan ini juga ikut proyek pemerintahan, mulai dari tender kereta api, lapangan terbang, konstruksi baja, hingga alat angkutan lainnya
Mega Guna sempat terkait masalah pada proses pengadaan 15 unit pesawat MA60 di PT Merpati Nusantara Airlines pada tahun 2005-2012. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2005, perusahaan ini menjadi perantara antara Xian Aircraft, perusahaan penerbangan milik pemerintah China, dengan Merpati.
Sekadar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,12 triliun itu.
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.