Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Direktur Perusahaan Yang Tidak Lolos Tender e-KTP

Walau kalah dalam tender pengadaan proyek e-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memanggil PT Mega Guna Ganda Semesta.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau kalah dalam tender pengadaan proyek e-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memanggil PT Mega Guna Ganda Semesta.

Pada Jumat (18/9/2015), KPK akan memeriksa Direktur PT Mega Guna Semesta Mulyadi Senjaya. Mulyadi akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas, KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

PT Mega Guna Semesta banyak terlibat dalam berbagai proyek di Indonesia. Selain konstruksi, perusahaan ini juga ikut proyek pemerintahan, mulai dari tender kereta api, lapangan terbang, konstruksi baja, hingga alat angkutan lainnya

Mega Guna sempat terkait masalah pada proses pengadaan 15 unit pesawat MA60 di PT Merpati Nusantara Airlines pada tahun 2005-2012. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2005, perusahaan ini menjadi perantara antara Xian Aircraft, perusahaan penerbangan milik pemerintah China, dengan Merpati.

Sekadar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,12 triliun itu.

Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas