KPK Terima Dasi dan Topi Pemberian Donald Trump untuk Fadli Zon
Yuyuk Andriati, mengatakan barang yang mereka terima adalah satu buah topi dan satu buah dasi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan gratifikasi dari Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Pelaksana Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan barang yang mereka terima adalah satu buah topi dan satu buah dasi.
"Surat sudah diterima dan barangnya juga sudah disertakan Satu topi dan satu dasi," kata Yuyuk saat dihubungi, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Menurut Yuyuk mereka hanya menerima laporan dari Fadli Zon.
"Surat atas nama Fadli Zon," tukas Yuyuk.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji, mengimbau agar rombongan pimpinan DPR RI yang menerima hadiah dari pengusaha Amerika Serikat Donald Trump segera melapor ke KPK.
Trump adalah bakal calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.