Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nelayan Protes Menteri Susi Pudjiastuti "Salah Kami Apa?"

Bukan karena langkanya solar atau tingginya ombak, melainkan akibat peraturan yang dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nelayan Protes Menteri Susi Pudjiastuti
Surya/Mujib Anwar
Para pendemo membentangkan poster bertuliskan penolakan terhadap larangan menangkap kepiting,lobster, di depan Gedung Grahadi, Rabu (25/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wajah Damir (37) terlihat murung. Sudah beberapa waktu terakhir, nelayan asal Cilincing, Jakarta Utara itu tidak melaut.

Bukan karena langkanya solar atau tingginya ombak, melainkan akibat peraturan yang dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Kalaupun ada larangan pada kami, apa kesalahan kami? Kami orang awam, kalau ada kesalahan pada kami tolong beri arahan yang jelas," kata Damir saat audiensi dengan Komisi IV DPR, Jumat (18/9/2015).

Pada 8 Januari 2015 lalu, Menteri Susi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets).

Menurut Damir, peraturan itu telah membuat dirinya dan nelayan lain yang menggunakan jaring cantrang tak dapat melaut.

"Kami nelayan, kami pekerja keras dan menurut kami, pekerjaan kami itu halal. Kami bukan pencuri, kami ingin kebebasan," kata Damir.

Nelayan lain, Iway Suwardono (37) mengaku, dirinya kini juga ketakutan untuk melaut. Hampir setiap hari petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) meggelar razia di lokasi dimana ia biasa melaut.

Berita Rekomendasi

"Ombak tinggi bisa kita siasati, harga BBM mahal bisa kita siasati. Tapi kalau larangan dari dalam Permen 2 itu yang kita takuti," ujar Iway.

Ia menuturkan, beberapa waktu lalu, dua orang rekannya ditangkap petugas karena tetap nekat melaut dengan menggunakan jaring cantrang.

Bahkan, ia mengatakan, hingga kini keduanya masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. "Kapal yang mereka gunakan sekarang jadi bangkai di Muara Baru," tuturnya.

Iway mengaku, sudah sejak lama dirinya menggunakan jaring cantrang untuk mencari ikan. Ia menganggap, penggunaan jaring tersebut tidak merusak ekosistem laut. Namun, ia tak mengerti kenapa sekarang cantrang dilarang digunakan.

Untuk diketahui, Pasal 2 Permen tersebut menyatakan, "Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengolahan Perikanan Negara Republik Indonesia."

Sementara itu, di dalam Pasal 4 dinyatakan, ada dua jenis seine nets yakni pukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Sementara itu, jaring cantrang termasuk ke dalam salah satu jenis pukat tarik berkapal.

Penjelasan Susi

Susi Pudjiastuti pernah menjelaskan, pengunaan trawl oleh kapal-kapal besar selama ini memiliki efek yang dahsyat terhadap ekosistem bawah laut. Kerusakan parah akan jelas terlihat setelah alat tangkap itu digunakan.

"Karena lihat kerusakannya itu luar biasa. Makin efektif alat tangkap itu makin kejam sama ekosistem," kata dia.

Bahkan, lanjut Susi, apabila trawl ditarik dengan menggunakan kapal 800 GT dengan luas 100 kilometer, dipastikan kerusakan ekosistem bawah laut akan lebih parah. Karena itu Susi memilih mengundurkan diri dari jabatannya saat ini daripada membiarkan penggunaan alat penangkap ikan (API) pukat hela (trawl) dilegalkan.

Penulis: Dani Prabowo

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas