Presiden Jokowi Diminta Terbitkan Perppu
Presiden harusnya ada terobosan ASAP (As Soon As Possible), di dalam bentuk Perppu
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Institut Hijau, Chalid Muhammad meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait kebakaran lahan dan hutan di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Presiden harusnya ada terobosan ASAP (As Soon As Possible), di dalam bentuk Perppu," ujar Chalid dalam diskusi yang digelar Populi Center bersama Smart FM di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (19/9/2015).
Chalid mengatakan alasan perlunya pembentukan Perppu lantaran kebakaran hutan dan lahan mencapai tahap darurat, sehingga harus ada langkah cepat untuk mengatasi hal tersebut.
Chalid menjelaskan nantinya di dalam Perppu bisa dimasukkan terkait kewenangan penuh terhadap Kementerial Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penegakan hukum berupa sanksi terhadap korporasi pembakar hutan.
"Dalam Perppu itu Presiden harus mengatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan otoritas penuh untuk membekukan atau mencabut izin perusahaan," kata Chalid.
Chalid mengatakan perlunya Perppu juga untuk mengatasi permasalahan banyaknya izin perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat daerah seperti bupati atau gubernur. Sehingga, kesulitan bagi kementerian mencabut izin yang dikeluarkan pemda.
"Di dalam Perppu diberi otoritas atas nama kedaruratan terjadi," ucap Chalid.