Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusahaan Sawit Enggan Dijadikan Biang Keladi di Balik Kabut Asap

Pengusaha sawit membela diri dan enggan menjadi sasaran kesalahan kabut asap yang selama ini mereka dituding telah membakar lahan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Perusahaan Sawit Enggan Dijadikan Biang Keladi di Balik Kabut Asap
TRIBUN/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Siswa SMA Mujahidin Pontianak dipulangkan pihak sekolah akibat kabut asap yang semakin pekat, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (16/9/2015) pukul 09.00 WIB. Berdasarkan data yang direlease www.bmkg.go.id, kualitas udara Kota Pontianak pada pukul 09.00 merupakan kualitas udara terburuk dengan konsentrasi partikulat sebesar 1055.46 ugram/m3. Partikulat (PM10) adalah Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer), sedangkan Nilai Ambang Batas (NAB) yang merupakan batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien sebesar 150 ugram/m3. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha sawit membela diri dan enggan menjadi sasaran kesalahan kabut asap yang selama ini mereka dituding telah membakar lahan.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Fadhil Hasan, mengatakan mustahil ada perusahaan sawit membakar lahannya sendiri karena itu justru merugikan mereka sendiri.

Bila terbukti perusahaan sawit membakar lahan tak hanya aset pohon sawit yang hilang tapi izin akan dicabut pemerintah dan pelaku pembakaran akan menjalani hukuman kurungan badan maksimal 10 tahun penjara.

"Kalau terjadi kebakaran di lahan konsensi saya yakin itu bukan dari perusahaan tersebut. Kalau itu dilakukan perusahaan, maka perusahaan itu sangat goblok," kata Fadhil Hasan dalam diskusi Forum Senator untuk Rakyat di Restoran Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).

Membersihkan lahan dengan dibakar adalah cara tradisional turun temurun tapi dilindungi Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Di dalamnya mengatur setiap perkebunan tradisional boleh membakar maksimal dua hektare.

Ia meyakini kebakaran hutan yang melanda Sumatera dan Kalimantan saat ini dilakukan oleh warga. Kalau pun pembakaran dilakukan perusahaan, ia yakin hal itu adalah sebuah ketidaksengajaan.

Berita Rekomendasi

Fadhil curiga perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit memang sengaja dipidanakan, karena pemerintah butuh kambing hitam untuk menjawab keresahaan masyarakat padahal mereka sudah sanggup menanggulangi.

"Saya khawatir, ini bentuk ketidakmampuan pemerintah, dalam menanggulangi masalah seperti ini kesalahan ditimpakan perusahaan," kata Fadhil.

Bila memang ternyata terbukti insiden kebakaran hutan memang disebabkan oleh perusahaan kelapa sawit, ia memastikan perusahaan pihaknya tidak akan menghindar dari tanggungjawab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas